Lisa Mariana Akan Diperiksa Polri Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana (Jennus)

Lisa Mariana (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Jumat (24/10/2025).

Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan pihak Lisa telah memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, juga menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin (20/10), namun ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir akibat sakit.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.

Perseteruan keduanya mencuat ke publik setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebutnya Ridwan Kamil.

Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menyebut hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan CA.

“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.

Dengan hasil tersebut, penyidik kini fokus pada aspek hukum unggahan Lisa yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan pada Jumat mendatang akan menjadi tahap lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (ihd)

Berita Terkait

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka
Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:36 WIB

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:56 WIB

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:58 WIB

JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terbaru