Penyimpangan Hibah Pariwisata, Mantan Bupati Sleman Dijerat UU Tipikor

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020.
‎
‎ “Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik resmi menetapkan SP, mantan Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.
‎
‎Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat resmi.
‎
‎Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar pada 2020.
‎
‎Dana tersebut semestinya difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.
‎
‎”Namun hasil penyidikan membuktikan, SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan perjanjian hibah,” jelasnya.
‎
‎Menurutnya, SP bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang.
‎
‎Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan SP mencapai Rp10,9 miliar.
‎
‎”Tindakan SP jelas bertentangan dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah mengatur secara rinci sasaran penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari.
‎
‎Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat SP dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
‎
‎Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
‎
‎”Kami berkomitmen memberantas korupsi di Sleman dengan profesional dan objektif,” ujarnya.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh penegakan hukum.
‎
‎”Korupsi adalah musuh bersama, kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.(waw)

Berita Terkait

Mengenal Cardiac Drift Saat Berolahraga, Dosen UMY: Normal tetapi Tetap Perlu Kenali Batas Tubuh
Perayaan Zhong Qiu Jie 2026 di Yogyakarta, Paduan Budaya Tionghoa dan Jawa Penuh Makna
Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates dan Wirobrajan Yogyakarta, Polsek Wirobrajan Turun Tangan
Beras Ilegal Masuk, Guru Besar UMY Soroti Dampaknya terhadap Harga Gabah Petani
Pakar UMY: Reformasi Batas Defisit APBN Tak Cukup Sekadar Ubah Angka
Road to DESIK 2026 Hadirkan Musik dan Ruang Ekspresi Kesehatan Mental Anak Muda
Bio Farma Ungkap Strategi Rantai Pasok Vaksin saat Darurat Kesehatan
Rupiah Melemah ke Rp17.864 per Dolar AS, Pakar UMY Soroti Kepercayaan Pasar

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Cardiac Drift Saat Berolahraga, Dosen UMY: Normal tetapi Tetap Perlu Kenali Batas Tubuh

Sabtu, 26 September 2026 - 14:12 WIB

Perayaan Zhong Qiu Jie 2026 di Yogyakarta, Paduan Budaya Tionghoa dan Jawa Penuh Makna

Sabtu, 26 September 2026 - 14:08 WIB

Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates dan Wirobrajan Yogyakarta, Polsek Wirobrajan Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 13:27 WIB

Beras Ilegal Masuk, Guru Besar UMY Soroti Dampaknya terhadap Harga Gabah Petani

Jumat, 25 September 2026 - 13:16 WIB

Pakar UMY: Reformasi Batas Defisit APBN Tak Cukup Sekadar Ubah Angka

Berita Terbaru