200 Hari Sejak Penggeledahan, RK Belum Dipanggil: Ini Alasan KPK

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan
(Jennus)

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Hingga Jumat (26/9/2025), mantan Gubernur Jawa Barat Ridw belum dipanggil untuk dimintai keterangan meski rumahnya telah digeledah sejak 200 hari lalu, 10 Maret 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penyidik kini fokus memperkuat bukti dan informasi sebelum memanggil Ridwan Kamil.

“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Salah satu saksi yang sudah diperiksa ialah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Dalam pemeriksaan, Lisa mengaku memiliki data terkait sejumlah nama perempuan yang diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru