Penggunaan Sirene dan Rotator Dibekukan, Aturan Baru Disiapkan Cegah Penyalahgunaan

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sambil menunggu evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan potensi penyalahgunaannya.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Kebijakan ini sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Korlantas berterima kasih atas masukan publik dan berkomitmen menyusun aturan lebih tegas agar penggunaan sirene sesuai ketentuan hukum.

Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara rinci:

Biru + sirene: khusus kendaraan Polri.

Merah + sirene: untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan tahanan, rescue, dan jenazah.

Kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Korlantas kini tengah menyiapkan aturan teknis yang lebih ketat agar penggunaan sirene dan rotator tidak menimbulkan keresahan, tetapi tetap memberi ruang pada fungsi vital kendaraan darurat. (ihd)

Berita Terkait

Ekskavator Ratakan 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Warga Bersorak
MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik
Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia
TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Ekskavator Ratakan 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Warga Bersorak

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Berita Terbaru

Bekasi

Kadin Bekasi Siap Jembatani Kerja Sama Investasi Tiongkok

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:42 WIB