Penggunaan Sirene dan Rotator Dibekukan, Aturan Baru Disiapkan Cegah Penyalahgunaan

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sambil menunggu evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan potensi penyalahgunaannya.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Kebijakan ini sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Korlantas berterima kasih atas masukan publik dan berkomitmen menyusun aturan lebih tegas agar penggunaan sirene sesuai ketentuan hukum.

Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara rinci:

Biru + sirene: khusus kendaraan Polri.

Merah + sirene: untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan tahanan, rescue, dan jenazah.

Kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Korlantas kini tengah menyiapkan aturan teknis yang lebih ketat agar penggunaan sirene dan rotator tidak menimbulkan keresahan, tetapi tetap memberi ruang pada fungsi vital kendaraan darurat. (ihd)

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terbaru