KPK Usut Bagaimana Bisa Calon Haji Khusus Berangkat Tanpa Antre

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya calon haji khusus bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean resmi.

Pengusutan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan, penggalian informasi dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

”Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat meski baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan mengenai proses perolehan kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan usai meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Sehubungan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. (ihd)

Berita Terkait

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan
Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat
DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip
IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini
Wamendagri Bima Arya Usulkan “Rumah Inovasi Daerah” untuk Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Multipihak
Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:58 WIB

Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:05 WIB

Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:18 WIB

Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Berita Terbaru