KPK Usut Bagaimana Bisa Calon Haji Khusus Berangkat Tanpa Antre

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya calon haji khusus bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean resmi.

Pengusutan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan, penggalian informasi dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

”Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat meski baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan mengenai proses perolehan kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan usai meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Sehubungan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. (ihd)

Berita Terkait

Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League
Didukung Kebijakan Presiden, Produksi Padi Banten Alami Lonjakan pada 2025
RSCM Dukung Kemandirian Kesehatan Nasional lewat Pengiriman Plasma ke Korea Selatan
Girik Tak Berlaku Mulai 2026, Ini Tahapan Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik
Menikmati Puisi Kritis ” TETAPLAH BODOH”, Karya Fathul Wahid
Gubernur Lampung Dorong Siswa SMA Taruna Nusantara Jadi Generasi Emas Indonesia
Serapan Anggaran DLH Kota Bekasi Disorot, Program Persampahan Paling Rendah
Menitipkan Harapan Hari Esok Lewat Tradisi Kuliner Malam Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:58 WIB

Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:10 WIB

Didukung Kebijakan Presiden, Produksi Padi Banten Alami Lonjakan pada 2025

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:04 WIB

RSCM Dukung Kemandirian Kesehatan Nasional lewat Pengiriman Plasma ke Korea Selatan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:49 WIB

Girik Tak Berlaku Mulai 2026, Ini Tahapan Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:48 WIB

Menikmati Puisi Kritis ” TETAPLAH BODOH”, Karya Fathul Wahid

Berita Terbaru

Nisya berpose dengan pakaian dan atribut pramugari yang nyaris sempurna di tempat yang seolah kabin pesawat. (Istimewa)

HUKUM

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Jan 2026 - 19:37 WIB