KPK Buka Saluran Laporan Jamaah, Cari Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan di Jakarta. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan di Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi masyarakat, khususnya jamaah haji 1445 hijriah/2024 masehi, untuk menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Masyarakat yang ingin melapor dapat memanfaatkan kanal resmi KPK, yakni:

“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tambah Budi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menuturkan lembaga antirasuah membutuhkan keterangan jamaah yang mengalami perbedaan layanan. Misalnya, jamaah yang mendaftar haji khusus, tetapi mendapat layanan haji reguler; atau jamaah haji furoda yang justru mendapat pelayanan haji khusus maupun reguler.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah pada penyelenggaraan haji 2024. Kementerian Agama kala itu membagi kuota secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru