KPK Larang Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas (KM)

Eks Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas (KM)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Larangan berlaku selama enam bulan. Budi menjelaskan, keberadaan ketiga pihak di dalam negeri dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM adalah mantan staf khusus menteri dan pihak swasta.

KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen dari total kuota. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru