JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 memasuki tahap akhir. Jika tak ada hambatan, kasus ini akan segera naik ke penyidikan sebelum akhir Agustus 2025.
“Apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
KPK sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Yaqut hadir sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 14.15 WIB setelah dimintai keterangan selama sekitar lima jam.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 lalu,” ujar Yaqut. Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan adanya arahan presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024 untuk memangkas antrean jamaah. Berdasarkan aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian berubah menjadi masing-masing 50 persen.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50. Ada keuntungan yang diambil dari haji khusus ini,” kata Asep. (ihd)














