JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kepolisian mengungkap motif di balik insiden dugaan ancaman bom yang dilontarkan penumpang Lion Air JT 308 rute Jakarta-Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025). Insiden ini terjadi saat pesawat bersiap lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan berujung pada pembatalan sementara penerbangan serta penggantian armada.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan, pelaku berinisial HR (42) tersulut emosi saat menanyakan keberadaan bagasinya kepada awak kabin. Kalimat bernada ancaman kemudian terlontar dan memicu kegaduhan di dalam pesawat.
“Tersangka menanyakan tentang bagasi kepada kru. Dalam komunikasi itu, dia emosi dan mengeluarkan ucapan yang menimbulkan kekhawatiran, sebagaimana beredar di media sosial,” ujar Ronald dalam keterangan kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
HR diketahui melakukan perjalanan dari Merauke menuju Kualanamu, Medan, dengan transit di Makassar dan Jakarta. Saat berada di pesawat lanjutan menuju Medan, ia sempat tiga kali menyebut kata-kata terkait bom, yang membuat penumpang panik.
Ronald menambahkan, keterlambatan penerbangan bukan menjadi alasan HR mengamuk. Pelaku mengaku sejak awal resah dengan keberadaan bagasinya yang ia kawatirkan tertinggal di penerbangan sebelumnya. Namun, setelah diperiksa, bagasi tersebut ternyata sudah berada di pesawat yang sama.
Pesawat Lion Air JT 308 saat itu tengah berada di jalur taxi menuju landasan lepas landas pada pukul 18.35 WIB. Ucapan HR soal bom membuat pilot memutuskan untuk kembali ke apron. Seluruh 181 penumpang dievakuasi ke ruang tunggu Terminal 1A.
Polisi dan petugas keamanan bandara segera memeriksa bagasi milik pelaku. Hasilnya, tidak ditemukan barang berbahaya di dalamnya. Setelah dilakukan penanganan, penerbangan ke Medan dilanjutkan pada pukul 21.55 WIB menggunakan pesawat pengganti jenis Boeing 737-900ER dengan kode PK-LSW.
Hingga kini, polisi masih mendalami unsur pidana dalam ucapan HR. Kombes Ronald menegaskan bahwa tindakan seperti ini tergolong serius dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (ihd)














