Hasto Keluar Rutan KPK, Konfirmasi KPK: Untuk Berobat

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.(Adria/detikcom)

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.(Adria/detikcom)

Pemberian Amnesti Jadi Polemik, Hasto Tetap Jalani Proses Hukum

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat terlihat keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) pagi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hasto keluar untuk keperluan berobat.

“Berobat,” ujar Budi singkat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi, jenis pemeriksaan medis, maupun waktu pasti Hasto kembali ke dalam tahanan.

Pantauan awak media di lokasi memastikan Hasto keluar dari rutan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Ia tampak memasuki sebuah kendaraan berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.

Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang yang menunggunya.

Hasto kemudian mengepalkan tangan kepada awak media. Terlihat tangan Hasto masih diborgol. Dirinya dibawa mengenakan mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Hasto menjadi sorotan setelah DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadapnya. Persetujuan itu tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR, Kamis (31/7/2025) malam.

“Pemberian amnesti mencakup 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Permohonan amnesti disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat tersebut setelah melakukan konsultasi lintas fraksi bersama perwakilan pemerintah.

KPK tidak mempermasalahkan pemberian amnesti ini, dengan menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden. “Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Namun, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI.

Ia terbukti menyediakan dana Rp400 juta yang disiapkan untuk diserahkan kepada anggota KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Meski proses amnesti telah berjalan, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga keputusan akhir dari pemerintah. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru