Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Antara)

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dennie.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama, yaitu Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Tidak Akuntabel

Majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain kebijakan importasi gula yang dibuat lebih berpihak pada kepentingan ekonomi liberal ketimbang prinsip ekonomi Pancasila. Selain itu, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula di masyarakat.

Tindakan Tom juga dianggap mengabaikan peran negara dalam menjamin keterjangkauan harga gula kristal putih sebagai kebutuhan pokok rakyat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, serta belum pernah dihukum. Selain itu, Tom juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Izin Tanpa Prosedur

Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Kerugian itu timbul akibat penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Importasi tersebut dilakukan untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan yang diberi izin tidak memiliki hak untuk proses tersebut karena berstatus sebagai produsen gula rafinasi.

Selain itu, Tom juga tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Ia justru memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi, antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak memiliki kompetensi teknis dalam pengelolaan bahan pangan strategis. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru