Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025. (Jennus/Ihade)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025. (Jennus/Ihade)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam duplik yang ia bacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/7/2025), Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya telah berjuang sebaik mungkin dan kini menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan.

“Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah,” ujar Tom. Ia menyebut baru memahami makna kata “tawakal” yang dikenalkan oleh sesama tahanan beragama Islam di rumah tahanan.

Tom, yang menjabat sebagai Mendag pada 2015—2016, mengungkapkan bahwa selama proses hukum ia banyak merenung dan berharap semua pihak—hakim, jaksa, penasihat hukum, dan publik—mendapat keberkahan dari Tuhan. Ia juga memanjatkan doa khusus bagi keluarganya yang disebut sebagai sumber kekuatannya dalam menghadapi perkara ini.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi lintas kementerian.

Jaksa juga menilai Tom lalai karena tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilisasi harga dan pasokan gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI/Polri.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru