Bacakan Pledoi, Tom Lembong Nilai Jaksa Tidak Konsisten

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan pembelaannya dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara jernih dan bertanggung jawab dalam perkara yang menurutnya sarat kejanggalan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung di ruang sidang, Tom menyoroti perubahan substansi tuduhan dari pihak Kejaksaan Agung. Awalnya, ia dituduh merugikan konsumen karena kebijakan impor gula oleh swasta, lalu tuduhan bergeser menjadi dugaan kerugian negara akibat harga pembelian gula oleh BUMN yang lebih tinggi, serta penerapan tarif impor yang lebih rendah karena bentuk barangnya berupa bahan baku.

“Empat bulan setelah konferensi pers Kejaksaan, dua tuduhan yang semula disampaikan ke publik tiba-tiba diganti total dalam surat dakwaan. Ini seperti ‘menggeser gawang di tengah pertandingan’,” ujar Tom.

Ia juga menyinggung logika tuduhan kedua yang menyatakan bahwa dengan mengizinkan impor bahan baku, negara dirugikan karena bea masuk lebih rendah dibandingkan jika mengimpor produk jadi. “Kalau logika ini dibenarkan, maka semua kebijakan hilirisasi di Indonesia akan dianggap ilegal,” katanya.

Tom menyatakan tudingan terhadap dirinya karena memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian. Ia juga disebut menunjuk koperasi TNI/Polri untuk stabilisasi harga, alih-alih BUMN.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai negara dirugikan Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.

Menutup pembelaannya, Tom menyatakan keprihatinan atas situasi hukum dan mendoakan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. “Kalau saya saja tidak mampu setia pada kebenaran, bagaimana kita bisa berharap orang lain bisa menegakkan keadilan?” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru