Bacakan Pledoi, Tom Lembong Nilai Jaksa Tidak Konsisten

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan pembelaannya dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara jernih dan bertanggung jawab dalam perkara yang menurutnya sarat kejanggalan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung di ruang sidang, Tom menyoroti perubahan substansi tuduhan dari pihak Kejaksaan Agung. Awalnya, ia dituduh merugikan konsumen karena kebijakan impor gula oleh swasta, lalu tuduhan bergeser menjadi dugaan kerugian negara akibat harga pembelian gula oleh BUMN yang lebih tinggi, serta penerapan tarif impor yang lebih rendah karena bentuk barangnya berupa bahan baku.

“Empat bulan setelah konferensi pers Kejaksaan, dua tuduhan yang semula disampaikan ke publik tiba-tiba diganti total dalam surat dakwaan. Ini seperti ‘menggeser gawang di tengah pertandingan’,” ujar Tom.

Ia juga menyinggung logika tuduhan kedua yang menyatakan bahwa dengan mengizinkan impor bahan baku, negara dirugikan karena bea masuk lebih rendah dibandingkan jika mengimpor produk jadi. “Kalau logika ini dibenarkan, maka semua kebijakan hilirisasi di Indonesia akan dianggap ilegal,” katanya.

Tom menyatakan tudingan terhadap dirinya karena memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian. Ia juga disebut menunjuk koperasi TNI/Polri untuk stabilisasi harga, alih-alih BUMN.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai negara dirugikan Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.

Menutup pembelaannya, Tom menyatakan keprihatinan atas situasi hukum dan mendoakan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. “Kalau saya saja tidak mampu setia pada kebenaran, bagaimana kita bisa berharap orang lain bisa menegakkan keadilan?” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Berita Terbaru