Sarasehan Hukum KJRI Hong Kong, JAM-Datun: PMI Rentan Jadi Korban Penyalahgunaan Data

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANSANTARA.COM, Hong Kong – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, pencegahan tindak pidana transnasional, dan problematika Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pidatonya pada Sarasehan Hukum yang diselenggarakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Minggu 22 Juni 2025.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras KJRI Hong Kong beserta jajarannya dalam mewujudkan kehadiran negara untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di Hong Kong.

JAM-Datun juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi penting antara KJRI Hong Kong, Fungsi Kejaksaan, Fungsi Kepolisian, Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu, serta didukung oleh NGO seperti Indonesia Diaspora Network dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Kemudian, JAM-Datun menjelaskan bahwa tema sarasehan ini memotret tiga isu besar yang saling berkaitan: perlindungan data pribadi, kejahatan transnasional, dan perlindungan pekerja migran.

Tak hanya itu, JAM-Datun turut menyoroti bagaimana lemahnya sistem pengawasan terhadap data pribadi dapat berujung pada kasus-kasus serius seperti penipuan daring, rekayasa identitas, hingga eksploitasi tenaga kerja. Khususnya bagi PMI, ia menekankan bahwa mereka seringkali menjadi kelompok rentan yang tidak mendapatkan hak-haknya secara adil atau menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

“Banyak kasus terjadi karena data pribadi PMI disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik untuk pinjaman online ilegal, penipuan digital, praktik penyalahgunaan dokumen perjalanan khususnya paspor maupun perdagangan data,” ujar JAM-Datun. Oleh karena itu, pemahaman akan hak-hak atas data pribadi serta bagaimana menjaganya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan penegasan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia. Undang-undang ini mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, serta kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, data pribadi dibagi menjadi spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan) dan umum (nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan). JAM-Datun mengingatkan bahwa tanpa sadar, masyarakat seringkali dengan mudah memberikan data pribadi melalui foto, grup WhatsApp, media sosial, atau saat memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data di ponsel. Data-data ini kemudian dapat disalahgunakan untuk berbagai modus tindak pidana.

Mengingat dunia yang semakin terhubung dengan teknologi digital, JAM-Datun menekankan bahwa setelah data pribadi memasuki internet, sulit untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya. Perlindungan data pribadi memerlukan pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai dan melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi. Mandat ini menegaskan aspek kepentingan umum terkait perlindungan masyarakat secara keseluruhan.

Mengakhiri pidatonya, JAM-Datun menyambut baik sarasehan hukum ini sebagai wadah interaktif bagi PMI untuk memperoleh penjelasan langsung dari para ahli, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pengalaman, dan menjadi lebih paham atas hak dan kewajibannya sebagai WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, Koordinator dan Anggota Satuan Tugas Perwakilan Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, Narasumber Ketua Umum KMTH & Tim Kerja IDN Maryanti, Narasumber Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Yuliana, Vice President Migran Worker IDN Global Nathalia Widjaja dan Perwakilan NGO serta Pegiat Perlindungan PMI.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Israel Ingin Buru-buru Serang Iran, Donald Trump: Belum Diperlukan
Trump Klaim Armada AS Bergerak ke Iran, Harapkan Teheran Mau Berunding
Arab Saudi Tak Sudi Wilayahnya Digunakan Amerika Serikat untuk Menyerang Iran
Israel Tak Izinkan Jurnalis Asing Masuk Gaza, Meski Rafah Sudah Dibuka
China Enggan Berkomentar soal Dewan Perdamaian Gaza Inisiatif AS
Trump Tarik Undangan Dewan Gaza ke Kanada, Ottawa-Washington Tegang
Khawatir Inisiatif AS Geser PBB, Uni Eropa Tolak Gabung Dewan Gaza
Macron Tolak Dewan Gaza, Trump Ancam Tarif Tinggi Produk Prancis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:44 WIB

Israel Ingin Buru-buru Serang Iran, Donald Trump: Belum Diperlukan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:30 WIB

Trump Klaim Armada AS Bergerak ke Iran, Harapkan Teheran Mau Berunding

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:33 WIB

Arab Saudi Tak Sudi Wilayahnya Digunakan Amerika Serikat untuk Menyerang Iran

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Israel Tak Izinkan Jurnalis Asing Masuk Gaza, Meski Rafah Sudah Dibuka

Senin, 26 Januari 2026 - 17:25 WIB

China Enggan Berkomentar soal Dewan Perdamaian Gaza Inisiatif AS

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB