KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menelusuri rekening penampungan serta besaran uang yang diminta kepada para agen tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi pada Senin (16/6/2025).

”Semuanya didalami terkait besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kelima saksi tersebut terdiri dari Eden Nurjaman (wiraswasta), Muller Silalahi (Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja era 2005–2014), serta Jagamastra (pensiunan ASN Kemenaker). Dua lainnya adalah Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (pegawai Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, periode 2023–2025), dan Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka yang sebelumnya diumumkan KPK pada 5 Juni lalu. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut penyidik, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum tenaga kerja asing memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tidak segera diterbitkan, pemohon dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang secara ilegal.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009–2014 yang saat itu dijabat Abdul Muhaimin Iskandar, lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak pemberi maupun aktor di luar lingkup kementerian. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru