Grab Peringatkan Risiko Sosial jika Mitra Diwajibkan Jadi Karyawan Tetap

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Rencana perubahan status mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan pekerjaan para mitra dan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyusutan jumlah mitra pengemudi jika kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.

“Kalau semua harus jadi karyawan, perusahaan hanya bisa menyerap sebagian kecil. Di Spanyol, misalnya, saat Riders’ Law diterapkan tahun 2021, hanya 17 persen mitra yang bisa diangkat. Bagaimana dengan yang 83 persen lainnya?” kata Neneng dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Menurut Neneng, status karyawan membawa konsekuensi kewajiban perusahaan terhadap pekerja seperti gaji tetap, tunjangan, cuti, hingga dana pensiun. Namun, sebagai gantinya, pekerja akan memiliki jam kerja tetap, melalui proses seleksi, dan bisa diberhentikan jika performanya tidak sesuai.

“Begitu terkena pemutusan hubungan kerja, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru. Tidak semua bisa dengan mudah terserap ke sektor lain,” ujarnya.

Lebih jauh, Neneng menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap sektor UMKM yang sangat bergantung pada jasa pengantaran berbasis aplikasi. Ia menyebut, sebanyak 90 persen mitra GrabFood berasal dari pelaku UMKM.

“Kalau jumlah mitra pengemudi berkurang drastis, layanan pengantaran makanan bisa menurun. Di Jenewa, permintaan layanan makanan turun 42 persen setelah pengemudi Uber Eats diubah jadi karyawan,” ujarnya.

Skema kemitraan, menurut Neneng, selama ini memungkinkan fleksibilitas kerja bagi jutaan mitra yang mengandalkan pendapatan harian dari platform daring. Perubahan skema kerja secara struktural, jika tidak disertai dengan kesiapan sistem ketenagakerjaan nasional, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan status mitra pengemudi. Namun wacana itu terus bergulir seiring dengan desakan sebagian pihak untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja sektor informal di era ekonomi digital. (ihd)

Berita Terkait

Mendagri Wakili Pemerintah, RUU 15 Kabupaten/Kota Disepakati untuk Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Perkuat Penanganan TB, Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Pemerintah dan Lintas Sektor
Sekjen Kemendagri Soroti Pentingnya Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah
Perkuat KPDBU, Kemendagri Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur NTB
Kemendagri Dorong Efisiensi Belanja Pegawai untuk Perkuat Kinerja Pemda Maluku
Mendagri Tekankan Kompetisi Antardaerah sebagai Upaya Wujudkan Indonesia ASRI
Pacu Kinerja Pemda, Kemendagri Gelar Apresiasi Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:08 WIB

Mendagri Wakili Pemerintah, RUU 15 Kabupaten/Kota Disepakati untuk Paripurna

Senin, 21 September 2026 - 15:06 WIB

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Senin, 21 September 2026 - 14:09 WIB

Sekjen Kemendagri Soroti Pentingnya Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 19:43 WIB

Perkuat KPDBU, Kemendagri Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur NTB

Sabtu, 19 September 2026 - 19:37 WIB

Kemendagri Dorong Efisiensi Belanja Pegawai untuk Perkuat Kinerja Pemda Maluku

Berita Terbaru