Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku, Ini Cara Mendapatkannya

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga Terima Manfaat, Berlaku Hingga Akhir Juli

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero). Diskon berlaku otomatis bagi pelanggan yang memenuhi kriteria.

Penerima Manfaat:

  • Sekitar 79,3 juta rumah tangga penerima manfaat

  • Berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya:

    • 450 VA (subsidi)

    • 900 VA (subsidi)

    • 1.300 VA (nonsubsidi)

Periode Diskon:

  • Mulai: 5 Juni 2025

  • Berakhir: 31 Juli 2025

Skema Pemberian Diskon:

  • Pascabayar:

    • Diskon 50 persen akan langsung dipotong dari tagihan bulanan.

    • Berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juni dan Juli.

  • Prabayar:

    • Diskon diberikan saat pembelian token listrik.

    • Nilai token yang diperoleh otomatis mendapat tambahan 50 persen dari nilai pembelian.

Saluran Pembelian Token Listrik (untuk pelanggan prabayar):

  • Aplikasi PLN Mobile

  • Gerai ritel

  • Agen resmi

  • Platform digital lainnya

Program ini mengadopsi skema yang sama dengan kebijakan serupa yang berlaku pada Januari–Februari 2025. Dengan skema otomatis, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau verifikasi tambahan untuk mendapatkan diskon.

Melalui program ini, pemerintah berharap konsumsi energi rumah tangga tetap terjaga, sementara beban pengeluaran masyarakat dapat dikurangi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru

Banten

Prof. Suparman, Tekankan Sedekah Meski Seribu Rupiah

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:12 WIB