Polri Selidiki Jejak Digital 32.000 Anggota ‘Fantasi Sedarah’ 

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Divisi Humas Polri)

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Divisi Humas Polri)

Enam Tersangka Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri jejak digital ribuan anggota grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang teridentifikasi menyebarkan konten asusila berbau inses. Grup tersebut diketahui mulai aktif sejak Agustus 2024 dan sempat memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum akhirnya disuspensi oleh pihak platform.

“Grup ini mulai aktif sejak Agustus 2024 dengan anggota sekitar 32.000. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penelusuran dilakukan melalui uji forensik digital terhadap perangkat yang telah disita dari para tersangka. Upaya ini ditujukan untuk mengidentifikasi aktivitas anggota serta peran masing-masing dalam penyebaran konten ilegal tersebut.

Meski grup Fantasi Sedarah sudah disuspend, proses identifikasi terhadap para anggota masih berjalan. “Harapan kami, dari hasil forensik tersebut, kami bisa mengetahui siapa saja yang terlibat secara aktif,” ujarnya.

Dittipidsiber juga menyatakan masih membuka kemungkinan penambahan tersangka. Monitoring terhadap berbagai platform media sosial masih dilakukan seiring proses digital profiling dan analisis data.

Enam tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. MR disebut sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah, sedangkan DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif. Sementara KA merupakan anggota aktif dari grup serupa bernama Suka Duka.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyingkap celah penyalahgunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk penyebaran konten kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan konten serupa kepada aparat berwenang. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB