MK Longgarkan Pasal UU ITE, Kritik Publik Tak Lagi Mudah Dipidana

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan ini dinilai memperluas ruang kebebasan berpendapat dan menjadi penegasan bahwa kritik tidak dapat dibungkam atas nama pencemaran nama baik.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan sejumlah frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara ketat. Misalnya, frasa “orang lain” hanya sah jika dimaknai sebagai institusi atau kelompok dengan identitas tertentu, bukan individu umum.

Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, menyambut baik langkah MK yang dinilai menjadi angin segar bagi demokrasi. “Putusan ini menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya kritik bagi tata kelola pemerintahan yang sehat. Demokrasi hanya tumbuh jika warga tidak takut menyuarakan pendapatnya,” kata Todung.

Meski demikian, Todung menilai putusan ini belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, tokoh publik masih dapat menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan kritik yang dianggap mencemarkan nama baik. “Itulah titik lemah yang masih menyisakan celah kriminalisasi,” ujarnya.

MK juga menyatakan bahwa penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian baru dapat dikenai sanksi jika dilakukan dengan sengaja, di ruang publik, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan. Hal ini bertujuan mencegah penafsiran karet yang selama ini digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian koreksi terhadap UU ITE yang selama ini dikritik publik karena membuka ruang kriminalisasi. Diharapkan, putusan ini menjadi rujukan bagi penegak hukum agar tak lagi sewenang-wenang dalam menafsirkan ujaran di dunia maya. (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru