Disanksi Magang di Kemendagri, Bupati Lucky Hakim Diimbau Naik Angkutan Umum

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri karena berlibur lebaran ke Jepang tanpa izin. Sebagai bentuk sanksi administratif, ia diwajibkan menjalani program pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan ke depan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, Lucky diwajibkan hadir sekurang-kurangnya satu kali dalam sepekan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di berbagai unit kerja Kemendagri. Pelaksanaan sanksi tersebut dijadwalkan dimulai pekan depan.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu wajib hadir di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Lucky sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa (8/4), setelah perjalanannya ke Jepang diketahui tidak melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan mencakup 43 pertanyaan seputar waktu keberangkatan dan fasilitas yang digunakan.

Bima Arya menyampaikan, selama menjalani sanksi, Lucky diminta untuk membagi waktu antara tugas sebagai kepala daerah dan keikutsertaan dalam kegiatan Kemendagri. “Pak Bupati diminta untuk ikut langsung dalam kegiatan di seluruh komponen Kemendagri agar memperoleh pemahaman menyeluruh tentang tata kelola pemerintahan,” katanya.

Bima juga mengimbau agar selama menjalani sanksi, Lucky mempertimbangkan penggunaan transportasi umum untuk menunjang efisiensi. Ia mencontohkan dirinya yang menggunakan KRL dan angkot saat berkegiatan di Jakarta pada hari yang sama. “Kalau waktunya memungkinkan, naik transportasi publik itu nyaman dan efisien,” ujarnya.

Meski demikian, Kemendagri menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan sanksi kepada Lucky Hakim, sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Langkah sanksi administratif ini merupakan bentuk penegakan disiplin bagi kepala daerah dalam menjunjung prosedur dan tata kelola pemerintahan yang baik. (ihd)

Berita Terkait

Musrenbang Jambi, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Kepala Daerah Tangkap Peluang Nasional
Pembangunan Huntap Dipacu, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pendataan Akurat
Kementerian PKP Genjot Program Bedah Rumah di Papua, Mendagri Tito Karnavian Beri Dukungan
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kampung Bahagia, Dorong Penguatan Peran RT dan Tata Kelola
Pemulihan Lahan Sawah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Ribuan Hektare
Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Perencanaan Matang untuk Efektivitas APBD di Jabar
Teladan Asiyah untuk DWP: Menag Tekankan Integritas Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Percepatan Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:24 WIB

Musrenbang Jambi, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Kepala Daerah Tangkap Peluang Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Pembangunan Huntap Dipacu, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pendataan Akurat

Rabu, 15 April 2026 - 20:54 WIB

Kementerian PKP Genjot Program Bedah Rumah di Papua, Mendagri Tito Karnavian Beri Dukungan

Rabu, 15 April 2026 - 20:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kampung Bahagia, Dorong Penguatan Peran RT dan Tata Kelola

Rabu, 15 April 2026 - 17:42 WIB

Pemulihan Lahan Sawah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Ribuan Hektare

Berita Terbaru