Penggeledahan Kasus Suap Vonis CPO: Puluhan Miliar, Ferrari, hingga Uang Asing Disita

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita uang tunai lintas mata uang, mobil-mobil mewah, hingga dokumen penting dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang berujung putusan lepas (ontslag) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Jumat (11/4/2025) hingga Minggu (13/4/2025) di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar daerah. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan bukti permulaan dugaan suap untuk mempengaruhi hasil putusan pengadilan.

”Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai ditemukan di berbagai lokasi, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara CPO,” ujar Qohar di Jakarta.

Dari rumah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, di kawasan Villa Gading Indah, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, serta Rp10,8 juta. Uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11,1 juta lainnya ditemukan di dalam mobil milik WG.

Penyitaan juga dilakukan dari tersangka AR, advokat, berupa uang tunai Rp136,95 juta dan tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, serta Mercedes-Benz.

Adapun dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN)—yang saat perkara ini disidangkan menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat—penyidik menyita amplop dan dompet berisi uang tunai dalam berbagai pecahan, termasuk 65 lembar 1.000 dolar Singapura, 72 lembar 100 dolar AS, serta puluhan lembar mata uang rupiah, ringgit, dan dolar Singapura lainnya.

Total ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni WG, AR, advokat MS, dan MAN. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4). WG ditahan di Rutan KPK, RS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Kejagung.

Menurut Qohar, penyidikan mengungkap bahwa MS dan AR memberikan suap sekitar Rp60 miliar kepada MAN melalui WG. Uang itu diberikan untuk mengatur putusan ontslag terhadap terdakwa dalam kasus ekspor CPO, yang oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti sebagai tindak pidana meskipun unsur pidananya terpenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan rekayasa putusan pengadilan dalam perkara besar yang melibatkan industri strategis nasional. (ihd)

Berita Terkait

Musrenbang Jambi, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Kepala Daerah Tangkap Peluang Nasional
Pembangunan Huntap Dipacu, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pendataan Akurat
Kementerian PKP Genjot Program Bedah Rumah di Papua, Mendagri Tito Karnavian Beri Dukungan
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kampung Bahagia, Dorong Penguatan Peran RT dan Tata Kelola
Pemulihan Lahan Sawah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Ribuan Hektare
Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Perencanaan Matang untuk Efektivitas APBD di Jabar
Teladan Asiyah untuk DWP: Menag Tekankan Integritas Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Percepatan Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:24 WIB

Musrenbang Jambi, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Kepala Daerah Tangkap Peluang Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Pembangunan Huntap Dipacu, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pendataan Akurat

Rabu, 15 April 2026 - 20:54 WIB

Kementerian PKP Genjot Program Bedah Rumah di Papua, Mendagri Tito Karnavian Beri Dukungan

Rabu, 15 April 2026 - 20:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kampung Bahagia, Dorong Penguatan Peran RT dan Tata Kelola

Rabu, 15 April 2026 - 17:42 WIB

Pemulihan Lahan Sawah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Ribuan Hektare

Berita Terbaru