Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Taspen Pastikan Tepat Waktu Meski Libur Lebaran

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, PT Taspen menjamin proses pencairan tetap lancar tanpa kendala.

Berikut adalah sejumlah poin terkait pencairan gaji pensiun bagi PNS:

  1. Jadwal Pencairan

    • Gaji pensiun akan dicairkan pada 1 April 2025, sesuai jadwal reguler.

    • PT Taspen memastikan pembayaran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

  2. Besaran Gaji Pensiun

    • Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    • Rincian gaji pensiun berdasarkan golongan:

      • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

      • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

      • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

      • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

  3. Tambahan Kesejahteraan

    • Pensiunan PNS golongan III rata-rata menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

    • Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dengan sistem pembayaran yang tetap berjalan sesuai jadwal, para pensiunan PNS diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. PT Taspen berkomitmen untuk menjaga kelancaran pencairan guna memastikan kesejahteraan para pensiunan di seluruh Indonesia. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB