Mendagri Wakili Pemerintah, RUU 15 Kabupaten/Kota Disepakati untuk Paripurna

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Mendagri dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati agar substansi RUU difokuskan pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan tersebut dilakukan agar pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan.

“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” ujar Mendagri.

Dalam proses pembahasan, sempat muncul dinamika terkait pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan. Berdasarkan hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Mewakili pemerintah, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), maupun Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI. Melalui kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan RUU tersebut telah mencapai kesepakatan. Ia menekankan bahwa penyelesaian RUU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta pejabat kementerian/lembaga lainnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah
Wamendagri Wiyagus: Pengendalian TB Tak Hanya Soal Kesehatan, tapi Juga Produktivitas Keluarga
15 RUU Kabupaten/Kota Resmi Disetujui Jadi UU, Mendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
Kemendagri Perkuat Kepemimpinan dan Pelayanan untuk Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu
Kemendagri Dorong Integrasi Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu dalam Perencanaan Pemda
Kemendagri Minta TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Perkuat Strategi Pembiayaan Program
Wiyagus: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Wujudkan Banjar Bebas TB
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:09 WIB

TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

15 RUU Kabupaten/Kota Resmi Disetujui Jadi UU, Mendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 12:59 WIB

Kemendagri Perkuat Kepemimpinan dan Pelayanan untuk Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu

Selasa, 22 September 2026 - 12:52 WIB

Kemendagri Dorong Integrasi Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu dalam Perencanaan Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 11:04 WIB

Kemendagri Minta TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Perkuat Strategi Pembiayaan Program

Berita Terbaru