Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sistem ini menetapkan bahwa setiap pemegang SIM memiliki saldo awal 12 poin per tahun. Jika saldo habis akibat akumulasi pelanggaran, SIM dapat dibekukan atau dicabut.

Penerapan Tilang Poin

  • Pencatatan pelanggaran akan dilakukan melalui aplikasi Traffic Attitude Record (TAR).
  • TAR akan terintegrasi dengan iCell, E-Tilang, dan sistem SIM.
  • Polisi dapat memindai barcode SIM pelanggar untuk mencatat pelanggaran.
  • Pengendara dapat memantau status poinnya melalui aplikasi TAR, yang bisa diunduh di Google Play dan App Store.

Kategori Pelanggaran dan Poin Sanksi

  1. Pelanggaran dengan 1 poin
    • Tidak mematuhi perintah polisi.
    • Tidak mengenakan sabuk pengaman atau helm.
    • Mengangkut penumpang lebih dari kapasitas.
    • Melanggar aturan berhenti, parkir, dan prioritas kendaraan.
  2. Pelanggaran dengan 3 poin
    • Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
    • Melanggar rambu lalu lintas dan batas kecepatan.
    • Mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai aturan.
    • Mengemudikan kendaraan barang atau angkutan tanpa izin yang sesuai.
  3. Pelanggaran dengan 5 poin
    • Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
    • Mengemudi secara ugal-ugalan atau melakukan balapan liar.
    • Menerobos palang pintu kereta api.
    • Mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  4. Pelanggaran dengan 10 poin
    • Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas pejalan kaki.
    • Mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau luka ringan.
  5. Pelanggaran dengan 12 poin
    • Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Dengan sistem ini, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya
Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya
Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya
Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui
SIM Baru Pakai NIK, Format Internasional, Wajib BPJS, dan Mulai Berlaku Tilang Poin
Kebijakan Baru SIM: Ini Syarat dan Proses Pembuatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:01 WIB

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:04 WIB

Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:43 WIB

Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru