BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan tidak dapat sepenuhnya menanggung seluruh pembiayaan untuk berbagai jenis penyakit, terutama yang membutuhkan dana besar. Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi kekurangan biaya yang tidak dijamin oleh BPJS.

“Pemerintah sedang berupaya memperbaiki mekanisme agar masyarakat bisa memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi swasta,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2025).

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menjamin banyak jenis penyakit dari ringan hingga berat. Namun, sejumlah penyakit dan layanan tidak termasuk dalam tanggungan. Berikut daftar yang dikecualikan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa seperti pandemi.
  2. Layanan estetika seperti operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya.
  3. Perawatan gigi untuk estetika seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit yang timbul dari konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat.
  7. Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan bersifat percobaan atau eksperimen medis.
  11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti tisu antiseptik.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dijamin dalam program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Pentingnya Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan asuransi swasta sebagai pelengkap perlindungan kesehatan. Langkah ini diharapkan membantu menutupi biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang lebih optimal.

Dengan memahami batasan BPJS, peserta dapat lebih cermat dalam merencanakan perlindungan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini
Skrining Kesehatan Untuk Deteksi Risiko Penyakit Serius, Gratis Pakai BPJS

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB