DPRD Bekasi Tetapkan Perda Pengendalian Alkohol, Sanksi Denda Siap Diberlakukan

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Dalam Rapat Paripurna Kamis 12/12/24 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah(Perda) Kota Bekasi diantaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagaimana kita ketahui minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol,sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi, ucap Alimudin

Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang Unggul,
Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.

Peran serta masyarakat pun sangat diharapkan seperti
memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan Minuman Beralkohol kepada Instansi yang berwenang.

turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol; dan
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.

Bagi masyarakat yang yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan mendapat jaminan dan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah.

Serta dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah.(*)

Berita Terkait

Jaringan Agen BRILink BRI KC Cikarang Semakin Dekat dan Cepat Untuk Layanan Perbankan
Harris Bobihoe Paparkan Visi Bumi Patriot Menuju Kota Modern yang Terkoneksi
Pelatihan Pengurusan Izin BPOM Jadi Langkah Pemkot Bekasi Majukan UMKM Lokal
Kali Bekasi Diduga Tercemar, DLH dan KP2C Lakukan Penelusuran Hingga Kabupaten Bogor
Tri Adhianto Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut, Fasilitas Modern Dibangun Secara Bertahap
Kader KB Kota Bekasi Diperkuat Lewat Sarasehan, Dukung Program Kependudukan Nasional
Polda Banten Awali Pendidikan Bintara SPKT 2026 dengan Fokus pada Moral dan Literasi
Bekasi Cetak Rekor Pendidikan, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah 12 Tahun Lebih

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:36 WIB

Jaringan Agen BRILink BRI KC Cikarang Semakin Dekat dan Cepat Untuk Layanan Perbankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:05 WIB

Harris Bobihoe Paparkan Visi Bumi Patriot Menuju Kota Modern yang Terkoneksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:11 WIB

Pelatihan Pengurusan Izin BPOM Jadi Langkah Pemkot Bekasi Majukan UMKM Lokal

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kali Bekasi Diduga Tercemar, DLH dan KP2C Lakukan Penelusuran Hingga Kabupaten Bogor

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:45 WIB

Tri Adhianto Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut, Fasilitas Modern Dibangun Secara Bertahap

Berita Terbaru