Pj Sekda Banten Terima Penghargaan, Pemprov Banten Raih Nilai Tinggi dalam Kepatuhan Pelayanan Publik

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Pemprov Banten meraih nilai 94,01. Anugerah tersebut diberikan Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Usai menerima anugerah, Usman memanjatkan syukur atas capaian pelayanan publik yang telah diraih Pemprov Banten. Usman menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Anugerah ini sebagai pemacu Pemprov Banten untuk meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Usman juga mengatakan, anugerah dari Ombudsman RI merupakan sarana evaluasi atas pelayanan publik yang telah dilaksanakan kepada masyarakat. “Pemprov Banten berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang menurut penilaian Ombudsman RI masih mengalami kekurangan,” tandasnya.

Pemprov Banten, tambah Usman, terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Ahmad Thamrin mengatakan, nilai pelayanan publik Pemprov Banten terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. “Artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat terus meningkat,” kata Thamrin.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh aparatur negara, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berintegritas dapat diwujudkan dengan konsistensi dan semangat pelayanan yang tinggi.

Yusril berharap para aparatur pelayanan publik terus meningkatkan profesionalismenya dalam menampung saran, masukan dan laporan masyarakat. Selain itu, dituntut lebih memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif dan tidak diskriminatif, serta terbuka bagi kelompok rentan.

“Lebih dari itu, semua dituntut untuk mencegah maladministrasi dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar lembaga negara,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Aspek yang dinilai Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 meliputi; standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas, verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan
Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat
DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip
IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini
Wamendagri Bima Arya Usulkan “Rumah Inovasi Daerah” untuk Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Multipihak
Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:58 WIB

Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:05 WIB

Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:18 WIB

Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Berita Terbaru