JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Jabatan menteri dan wakil menteri Republik Indonesia (RI) tidak hanya menyandang tanggung jawab yang besar, tetapi juga mendapatkan kompensasi yang layak berupa gaji dan tunjangan. Gaji serta tunjangan ini diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, para menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001. Dengan demikian, total penghasilan menteri per bulan mencapai Rp18.648.000, belum termasuk tunjangan operasional yang bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing kementerian.
Selain gaji dan tunjangan, menteri juga mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Untuk wakil menteri, kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015. Meskipun gaji pokok tidak dicantumkan secara terperinci, hak keuangan wamen mencapai 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yaitu sekitar Rp11.566.800. Selain itu, wamen berhak atas tambahan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon 1a di kementerian tempatnya bertugas. Total penghasilan wakil menteri diperkirakan mencapai Rp18.991.800 per bulan.
Wamen juga menerima fasilitas negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Apabila wamen tidak memiliki rumah jabatan, tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan akan diberikan.
Dengan demikian, kompensasi yang diterima menteri dan wakil menteri RI cukup signifikan, mencapai Rp18.648.000 untuk menteri dan Rp18.991.800 untuk wakil menteri per bulan. Angka ini mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara. (*)














