Jabatan Berakhir, Jokowi Terima Uang Pensiun Setara Gaji Pokok dan Rumah di Colomadu 

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dalam waktu kurang dari sebulan, jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir. Sesuai aturan yang berlaku, setelah lengser, Jokowi akan menerima uang pensiun dan fasilitas lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan undang-undang tersebut, uang pensiun yang diterima Presiden setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Gaji pokok presiden saat ini tercatat sebesar Rp30,2 juta per bulan, jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mencapai sekitar Rp5 juta.

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima fasilitas rumah. Negara telah menyiapkan rumah pensiun bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Lahan rumah tersebut seluas 12.000 meter persegi, lebih besar dari rencana awal yang hanya 9.000 meter persegi. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menyebutkan lahan tersebut terdiri dari empat patok.

Aturan terkait pemberian rumah pensiun bagi presiden tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut, presiden dan wakil presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya dengan hormat berhak mendapatkan rumah yang layak beserta kelengkapannya.

Sebelumnya, harga rumah pensiun presiden dibatasi maksimal Rp20 miliar. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan rumah dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di wilayah DKI Jakarta. Jika lokasi rumah dipilih di luar Jakarta, luas lahan menyesuaikan dengan harga tanah di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama memastikan seluruh proses pemberian rumah bagi Jokowi telah sesuai dengan peraturan. Setelah pembangunan selesai, rumah tersebut akan menjadi hak milik pribadi Jokowi dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

“Rumah tersebut dapat langsung ditempati setelah proses pembangunan selesai dan menjadi hak milik penuh Presiden Jokowi,” ujar Setya pada Juni lalu. (*)

Berita Terkait

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan
Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya
Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun
Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru
Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025
Prabowo Dorong Sistem Terpadu Gaji, Kini Pembayaran Pensiun Lebih Cepat
UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu
Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas yang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:21 WIB

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:09 WIB

Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya

Senin, 27 Januari 2025 - 22:03 WIB

Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIB

Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB