Tunjangan Profesi Untuk Guru PPPK Sudah Cair, yang Belum Terima Wajib Cek Syarat dan Penyebabnya

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Tunjangan Profesi Guru bagi guru PPPK untuk Triwulan I dan II sudah dicairkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Namun, bagi guru PPPK golongan I hingga XVII yang belum menerima, diwajibkan untuk mengecek persyaratan dan faktor penyebabnya.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa persyaratan dan faktor penyebab belum cairnya tunjangan profesi guru tahun 2024 telah disahkan melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Tunjangan profesi ini penting untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para guru.

Nominal tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok guru PPPK golongan I hingga XVII yang diterima setiap bulan. Sesuai dengan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ada beberapa faktor yang menyebabkan tunjangan tidak cair, yaitu:

  1. Guru PPPK golongan I hingga XVII telah meninggal dunia.
  2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK.
  3. Terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan.
  4. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  6. Telah mencapai batas usia pensiun.

Berikut persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru tahun 2024:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.
  • Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Informasi ini penting untuk memastikan guru PPPK golongan I hingga XVII memenuhi syarat dan memahami faktor yang dapat menyebabkan tunjangan profesi tidak cair. (*)

Berita Terkait

Soegiharto Santoso Minta Perhatian Ketua MA terhadap Perkara Kasasi dan Sengketa APKOMINDO
Nahdiana Nahkodai PSTI DKI Jakarta Lagi, Targetkan Prestasi Sepak Takraw Nasional dan Internasional
SMSI dan ADI Desak Peningkatan Kesejahteraan Melalui Perjuangan Kelayakan Gaji Dosen
Gubernur Andra Soni Ajak Investor Tanamkan Modal di Provinsi Banten
Digital Leadership dalam Menghadapi Ancaman Post Truth
Pesan Idul Adha Yusufsyah Putra di Depok: Bangun Bangsa Dimulai dari Keluarga
Bikin Bangga, Herman Deru Bawa Isu Strategis Ekonomi Sumatera ke Panggung Konferensi OJK
Komjen Pol Cryshnanda Dwilaksana: Polisi Humanis Harus Menjadi Ikon Kemanusiaan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Soegiharto Santoso Minta Perhatian Ketua MA terhadap Perkara Kasasi dan Sengketa APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:54 WIB

Nahdiana Nahkodai PSTI DKI Jakarta Lagi, Targetkan Prestasi Sepak Takraw Nasional dan Internasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

SMSI dan ADI Desak Peningkatan Kesejahteraan Melalui Perjuangan Kelayakan Gaji Dosen

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Gubernur Andra Soni Ajak Investor Tanamkan Modal di Provinsi Banten

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:14 WIB

Digital Leadership dalam Menghadapi Ancaman Post Truth

Berita Terbaru