RUU Desa Disahkan, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Tujuan Meningkatkan Pembangunan Desa

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Komjen Cryshnanda Ungkap 6 Dimensi Kejahatan Ngeri Jika Teknologi AI Jatuh ke Tangan Orang Jahat
Sekjen Kemendagri: Percepatan Distribusi Minyak Goreng Kunci Utama Stabilitas Harga di Daerah Terpencil
Pemerintah Pusat dan Pemprov Malut Bahas Konektivitas demi Pemerataan Pembangunan
Pameran Seni Lukis Jadi Wadah Inspirasi bagi Generasi Seniman Baru
Nglaras: Cara Santai namun Bermakna Menggali Akar Masalah di Tengah Masyarakat
Mendagri Tito Karnavian Dorong Penambahan Anggaran untuk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
IAPVC 2026 Jadi Wadah Promosi Biodiversitas Indonesia di Tingkat Internasional
Sebanyak 10.359 Peserta Ramaikan TEP 2026, Program Transmigrasi Makin Dilirik Anak Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Komjen Cryshnanda Ungkap 6 Dimensi Kejahatan Ngeri Jika Teknologi AI Jatuh ke Tangan Orang Jahat

Senin, 25 Mei 2026 - 15:37 WIB

Sekjen Kemendagri: Percepatan Distribusi Minyak Goreng Kunci Utama Stabilitas Harga di Daerah Terpencil

Senin, 25 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemerintah Pusat dan Pemprov Malut Bahas Konektivitas demi Pemerataan Pembangunan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:39 WIB

Pameran Seni Lukis Jadi Wadah Inspirasi bagi Generasi Seniman Baru

Senin, 25 Mei 2026 - 08:33 WIB

Nglaras: Cara Santai namun Bermakna Menggali Akar Masalah di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru