Miras dan Emosi Jadi Pemicu, Mahasiswa 24 Tahun Rusak Fasilitas Publik di Dua Lokasi

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎SLEMAN – Mahasiswa asal luar daerah di Jogja berinisial S membuat geger setelah nekat merusak tiang bendera dan palang kereta api tersebut kemarin sore.

‎Aksi anarkis itu terjadi di Kasihan, Bantul, dan Gamping, Sleman, Minggu sore, hanya berselang sekitar 20 menit saja pada sore itu kemarin.

‎Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul kemudian bergerak cepat mengungkap motif di balik dua perusakan tersebut secara menyeluruh tuntas.

‎Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras saat kejadian langsung.

‎”Aksinya murni masalah personal, karena emosi dan alkohol,” ujar Ihsan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara kepolisian kepada wartawan kemarin sore secara jelas.

‎Pelaku diketahui merupakan mahasiswa berusia 24 tahun yang kuliah di salah satu perguruan tinggi wilayah Yogyakarta hingga kini, hingga sekarang sendiri tersebut.

‎Persoalan bermula ketika kakak pelaku menegur karena dirinya jarang masuk kuliah dan hingga kini belum juga menyelesaikan studinya dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kakaknya ternyata berkuliah di kampus yang sama, sehingga teguran mengenai perkuliahan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya benar-benar meledak di kampus sendiri.

‎”Dia ditegur kakaknya terkait kuliah yang tidak kunjung selesai,” kata polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kepada penyidik saat diperiksa langsung.

‎Setelah cekcok, pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas publik di dua lokasi berbeda dalam waktu sangat singkat tersebut kemarin sore kemarin.

‎Polisi memastikan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi, jaringan tertentu, maupun agenda lainnya di balik kejadian tersebut sama sekali hingga kini.

‎”Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan, menambahkan bahwa tindakan pelaku bersifat personal dan spontan sepenuhnya tanpa unsur lain.

‎Untuk perusakan palang pintu kereta api di Sleman, pelaku kini disangkakan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan polisi setempat saat ini berlangsung segera.
‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP

‎Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pelaku disangkakan Pasal 321 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara segera sekaligus.

‎Pelaku juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, menyusul kerusakan palang pintu kereta api tersebut di Gamping lokasi kejadian tersebut.

‎Sementara di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut pelaku disangkakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dalam penanganan perkara.

‎Polisi masih memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih lanjut setelah penyidikan segera.(waw)

Berita Terkait

Guru Besar UMY: Smart Village Harus Berbasis Data dan Beri Manfaat Nyata bagi Warga
Parlemen Pelajar 2026 Dorong Generasi Muda Pahami Fungsi dan Peran Parlemen
Dua Damkar Dikerahkan, Kebakaran Ladang di Balecatur Nyaris Kepung Permukiman
Kirab Kebangsaan di Malioboro Dibuka, Teguhkan Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 RI
FE UWM Bekali Lulusan dengan Integritas dan Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja
UMY Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Desa Adaptif dan Inovatif
Inovasi Beton Ramah Lingkungan Antar Mahasiswa UMY Raih Tiga Penghargaan Internasional
Bendera Raksasa 481 Meter Warnai Jogja Merah Putih, Ribuan Warga Diperkirakan Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Guru Besar UMY: Smart Village Harus Berbasis Data dan Beri Manfaat Nyata bagi Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Miras dan Emosi Jadi Pemicu, Mahasiswa 24 Tahun Rusak Fasilitas Publik di Dua Lokasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Dua Damkar Dikerahkan, Kebakaran Ladang di Balecatur Nyaris Kepung Permukiman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Kirab Kebangsaan di Malioboro Dibuka, Teguhkan Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

FE UWM Bekali Lulusan dengan Integritas dan Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:44 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB