Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Karena itu, Mendagri mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut. Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024 mendatang.

Mendagri menyampaikan, upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM. Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimistis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Mendagri menyampaikan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan. Sebelumnya, Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ.

“Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” jelasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi Angkatan IV, Total Tersertifikasi Lampaui 300 Ribu
YKI Lampung Gelar Bakti Sosial Ramadan, Wagub Jihan Berikan Dukungan bagi Pasien Kanker
Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera melalui Penyaluran Bansos Tahap II
Kasatgas PRR Nilai Penyaluran Bansos Pascabencana Gerakkan Perekonomian Daerah
Musrenbang RKPD Garut 2027, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Pentingnya Kualitas Perencanaan
Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana Melalui Penyaluran Bantuan Sosial
Percepatan Huntap Pascabencana, Kasatgas Tito Karnavian Soroti Pentingnya Pendataan Warga

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:54 WIB

97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi Angkatan IV, Total Tersertifikasi Lampaui 300 Ribu

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

YKI Lampung Gelar Bakti Sosial Ramadan, Wagub Jihan Berikan Dukungan bagi Pasien Kanker

Senin, 16 Maret 2026 - 21:34 WIB

Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 19:20 WIB

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera melalui Penyaluran Bansos Tahap II

Senin, 16 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kasatgas PRR Nilai Penyaluran Bansos Pascabencana Gerakkan Perekonomian Daerah

Berita Terbaru