Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non-perizinan. Hal ini menjadi topik utama dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kegiatan ini sekaligus untuk mendiseminasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Amran mengatakan, Ditjen Bina Adwil Kemendagri perlu mempersiapkan SDM karena akan mengampu ribuan pejabat fungsional penata perizinan. Hal ini berkaitan dengan tugas Ditjen Bina Adwil sebagai instansi pembina jabatan fungsional penata perizinan. Di tengah proses peralihan jabatan ke jabatan fungsional penata perizinan, langkah itu menjadi penting.

“Jabatan fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran di Grand G7 Kemayoran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Selain itu, lanjut Amran, instansi pemerintah yang akan menggunakan jabatan fungsional penata perizinan juga perlu terus berkoordinasi dengan instansi pembina dalam memutakhirkan informasi. Mereka juga perlu menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap, sehingga dapat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Dia mengatakan, Kemendagri telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk memastikan kinerja pejabat fungsional penata perizinan dapat maksimal. Upaya ini seperti penyiapan petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.

“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” pungkas Amran.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kementan), dan jajaran Kemendagri. Hadir pula perwakilan seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, serta beberapa perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota secara daring.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Huntara Pascabencana Sumatera Hampir Rampung, Progres Capai 81 Persen
Teknologi Digital dan AI di Pendidikan Kini Punya Pedoman Resmi
Pemulihan Faskes Pascabencana Dipacu, 31 Ambulans Disalurkan
Antisipasi Peningkatan Mobilitas Mudik, Pemda Diminta Awasi Transportasi dan Distribusi Logistik
Satgas PRR Catat Lonjakan Transaksi UMKM di E-Commerce di Tiga Provinsi Sumatera
Kemendagri Siapkan Pengawasan dan Pedoman bagi Pemda dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital
Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Rumah Singgah Pemprov Banten Bantu Pasien Hemat Biaya Berobat ke Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Huntara Pascabencana Sumatera Hampir Rampung, Progres Capai 81 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Teknologi Digital dan AI di Pendidikan Kini Punya Pedoman Resmi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:01 WIB

Pemulihan Faskes Pascabencana Dipacu, 31 Ambulans Disalurkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:10 WIB

Antisipasi Peningkatan Mobilitas Mudik, Pemda Diminta Awasi Transportasi dan Distribusi Logistik

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:01 WIB

Satgas PRR Catat Lonjakan Transaksi UMKM di E-Commerce di Tiga Provinsi Sumatera

Berita Terbaru