JENDELANUSANTARA.COM, YOGYAKARTA — KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Polsek Prambanan mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk dan berjalan di jalur kereta api (KA) aktif di kawasan Stasiun Maguwo, Minggu (4/10/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Pengamanan Stasiun Maguwo mendapati seorang ODGJ berjalan kaki di area jalur KA yang masih digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.
Petugas KAI kemudian berupaya melakukan pendekatan secara persuasif. Tim pengamanan membujuk yang bersangkutan agar bersedia meninggalkan area jalur KA demi menghindari risiko keselamatan.
Namun, upaya tersebut sempat ditolak. Petugas KAI kemudian mengambil tindakan pengamanan untuk memastikan yang bersangkutan tidak berada di area yang dapat membahayakan dirinya maupun perjalanan kereta api.
“Tim pengamanan KAI langsung melakukan komunikasi persuasif dan membujuk agar oknum tersebut mau keluar dari area jalur, namun kemudian ditolak sehingga Tim Pengamanan kami langsung mengamankan untuk menghindari potensi bahaya karena jalur tersebut adalah jalur aktif operasional KA,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Setelah berhasil diamankan, KAI Daop 6 Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Polsek Prambanan untuk penanganan lebih lanjut.
Koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan sesuai prosedur. Selanjutnya, ODGJ tersebut diserahkan ke RSJ Mawardi Klaten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Feni memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan maupun pelayanan kereta api di Stasiun Maguwo.
“KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan semua perjalanan dan pelayanan di Stasiun Maguwo saat kejadian tersebut tetap berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api. Warga maupun penumpang yang melihat aktivitas seseorang di jalur KA atau menemukan kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat.
“Jika melihat adanya aktivitas atau oknum yang berpotensi membahayakan perjalanan maupun pelayanan KA dapat langsung melapor kepada petugas terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Feni. (Aga)














