Menteri Agama Nasaruddin Umar bicara dalam Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Senin (8/6/2026). (Humas Kemenag)
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —
Kementerian Agama mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 4,1 triliun. Dana ini menjangkau 52 ribu madrasah dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia guna memperkuat mutu serta keberlanjutan proses belajar-mengajar. [
1,
2,
3]
- Total Anggaran: Rp 4,1 triliun secara keseluruhan.
- BOS Madrasah: Sebesar Rp 3,7 triliun.
- BOP RA: Sebesar Rp 370 miliar.
- Sasaran Penerima: 52 ribu madrasah dan 31 ribu RA di penjuru negeri. [1]
Jadwal Pengajuan dan Verifikasi Digital
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme pengajuan dan verifikasi berkas secara digital lewat
Kementerian Agama. Kemenag membagi alur pendaftaran ke dalam tiga gelombang waktu: [
1]
- Jadwal Pertama: Pengajuan berkas (29 Juli–8 Agustus 2026); Verifikasi berkas (29 Juli–9 Agustus 2026).
- Jadwal Kedua: Pengajuan berkas (18–30 Agustus 2026); Verifikasi berkas (18–31 Agustus 2026).
- Jadwal Ketiga: Pengajuan berkas (14–27 September 2026); Verifikasi berkas (14–28 September 2026).
Syarat dan Ketentuan Penyaluran
- Tuntaskan LPJ Tahap I: Pengelola madrasah dan RA wajib merampungkan Laporan Pertanggungjawaban tahap pertama sebelum mengajukan pencairan tahap kedua.
- Tertib Administrasi: Kedisiplinan pelaporan menjadi kunci utama agar tata kelola anggaran berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.