JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Upaya hukum melalui praperadilan kembali ditempuh Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Seiring langkah tersebut, sidang pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki jaksa dan semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (6/8/2026) disebut ditunda.
Informasi penundaan disampaikan Roy Suryo seusai mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, Dokter Tifa akan lebih dahulu menjalani proses praperadilan yang telah didaftarkan sehari sebelumnya.
“Tidak ada sidang Dokter Tifa pada hari Kamis karena sidang Dokter Tifa ditunda,” kata Roy kepada wartawan.
Roy menjelaskan, Dokter Tifa memilih menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara. Ia menambahkan, dirinya juga mengajukan praperadilan dalam perkara yang berkaitan dengan kasus yang sama.
Permohonan praperadilan Dokter Tifa tercatat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Melalui mekanisme tersebut, pemohon meminta hakim memeriksa dan menilai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan. Materi permohonan akan diuji dalam persidangan praperadilan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Langkah itu menjadi babak baru setelah perkara yang menjerat Dokter Tifa sebelumnya sempat mengalami perkembangan penting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan penyusunan surat dakwaan karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Putusan tersebut tidak mengakhiri perkara, melainkan hanya membatalkan surat dakwaan yang digunakan jaksa. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan kemudian menyusun ulang surat dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan dakwaan yang baru dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026. Namun, menurut Roy, agenda tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Dokter Tifa lebih dahulu menempuh praperadilan.
Dalam perkara yang sama, Roy Suryo juga masih menjalani proses hukum. Ia mengatakan kembali mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik, termasuk keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri. Menurut Roy, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Praperadilan merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Putusan praperadilan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara.
Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun pihak kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penundaan sidang pembacaan dakwaan maupun jadwal penggantinya. Dengan demikian, kepastian kelanjutan persidangan pokok perkara masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. (ihd)














