Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Pencurian Tas di Parkiran Swalayan, Residivis Berhasil Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengunjung swalayan yang terjadi di area parkir sebuah swalayan di Jalan Parangtritis, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Seorang pelaku berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban berinisial ER (24), perempuan asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, datang ke swalayan bersama seorang saksi berinisial RF (20) menggunakan sepeda motor.

Saat memarkirkan kendaraan, korban tanpa sadar meninggalkan tas yang digantung di stang sebelah kanan sepeda motor. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati tas tersebut telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantrijeron pada Minggu pagi sekitar pukul 08.15 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta, meliputi satu buah tas clutch merek Coach warna cokelat senilai Rp3 juta yang berisi kartu ATM, KTP, charger telepon seluler, perlengkapan rias, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Mantrijeron segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari dalam swalayan maupun area parkir.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sebelumnya terlihat melakukan transaksi di kasir swalayan. Setelah keluar dari swalayan, pria tersebut tampak mengambil tas milik korban yang masih tergantung di sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi.

Berbekal identitas dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berdomisili di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Tim sempat mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sewon, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tas clutch merek Coach warna cokelat, satu buah hoodie berwarna hijau muda bermotif bintang, serta satu celana pendek warna abu-abu muda yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 dengan vonis pidana penjara selama satu tahun.

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Unit Reskrim yang memanfaatkan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di dalam swalayan maupun area parkir. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan beserta barang buktinya,” ujar AKP Mujiyanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di polsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau 500jt. (Aga)

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Pemda DIY
Dubes RI untuk Vatikan: Diplomasi Antarnegara Tak Cukup Selesaikan Konflik Berbasis Agama
UMY Kembangkan Lima Prototipe AI untuk Deteksi Limfoma hingga Tumor Otak
Pakar UMY: Solusi AI Kesehatan di Indonesia Harus Sampai ke Luar Rumah Sakit Besar
Konferensi Internasional UMY 2026 Himpun 2.765 Makalah dari 82 Negara
KKMP Demangan Kembangkan Usaha Berbasis Kemitraan, Omzet Tembus Rp139 Juta
Insiden Temperan KA Parcel Tengah, KAI Daop 6 Tekankan Disiplin di Perlintasan Sebidang
Museum DIY Bersatu, Syauqi Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Pemda DIY

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Dubes RI untuk Vatikan: Diplomasi Antarnegara Tak Cukup Selesaikan Konflik Berbasis Agama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:38 WIB

UMY Kembangkan Lima Prototipe AI untuk Deteksi Limfoma hingga Tumor Otak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Pakar UMY: Solusi AI Kesehatan di Indonesia Harus Sampai ke Luar Rumah Sakit Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Konferensi Internasional UMY 2026 Himpun 2.765 Makalah dari 82 Negara

Berita Terbaru