JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari perkara korupsi dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang digeledah penyidik pada Senin (3/8/2026) merupakan perusahaan milik pihak swasta Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
“DR,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026), mengenai kepemilikan perusahaan-perusahaan yang digeledah.
Selain empat perusahaan tersebut, Tim Penyidik juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan TPPU.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berasal dari kalangan swasta.
Anang mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga Selasa. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran penyidik berikutnya demi kepentingan penyidikan.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain yang merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Perkembangan penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta keterkaitan sejumlah perusahaan yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. (ihd)














