JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Keputusan pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menuai kontroversi. Setelah pernyataannya dalam konferensi pers memicu gelombang kritik dari kalangan pejabat negara, organisasi pers, hingga partai politik, kantor hukum Hotman Paris & Partners di Kelapa Gading, Jakarta Utara, didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, Senin (20/7/2026).
Aksi yang digelar kelompok yang menamakan diri Aktivis Connection berlangsung di kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading. Massa membawa satu mobil komando, enam unit mikrolet, serta sejumlah bendera dan spanduk.
Dalam orasinya, demonstran mendesak Hotman Paris menyampaikan klarifikasi kepada publik, terutama terkait ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina profesi jurnalistik dan wartawan,” ujar salah seorang orator.
Selain mempersoalkan sikap Hotman terhadap wartawan, massa juga menolak narasi yang dinilai menyesatkan dalam pembelaan terhadap Febrie Adriansyah. Mereka menilai penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti, bukan dibangun melalui sensasi atau pencitraan.
Salah satu spanduk yang dibawa peserta aksi bertuliskan, “Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi.” Spanduk lainnya berisi seruan, “Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI.”
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya aksi tersebut. Menurut dia, unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan 17 personel Polsek Kelapa Gading.
“Benar, ada aksi di depan kantor tersebut. Untuk pengamanan ada 17 personel Polsek Kelapa Gading,” kata Budi.
Gelombang Kecaman
Aksi demonstrasi itu menjadi rangkaian terbaru dari gelombang kritik yang diarahkan kepada Hotman Paris sejak konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah ucapan bernada emosional kepada wartawan, seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya”. Ia juga mengaitkan pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo. Menurut dia, penanganan perkara sepenuhnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memerlukan campur tangan Presiden.
Senada, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum. Ia menilai pernyataan Hotman bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Gerindra menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Hal itu tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang.
Kritik juga datang dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Menurut dia, tidak ada hubungan antara penetapan tersangka Febrie Adriansyah dengan kewibawaan Presiden.
“Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi,” ujarnya.
Dari kalangan pers, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyesalkan sikap Hotman Paris ketika menjawab pertanyaan wartawan. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata yang digunakan tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kecaman serupa disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan menjalankan fungsi pelayanan publik yang dilindungi undang-undang sehingga tidak patut direndahkan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Munir.
Di tengah derasnya kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai menyinggung berbagai pihak. Namun, permintaan maaf itu belum menghentikan gelombang protes yang terus bermunculan menyusul keputusannya membela Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (ihd)














