Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum pelapor perkara dugaan penipuan investasi franchise Kopi DP di Polda Lampung. (Jennus/Istimewa)

Tim kuasa hukum pelapor perkara dugaan penipuan investasi franchise Kopi DP di Polda Lampung. (Jennus/Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandar Lampung — Agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan penipuan investasi franchise Kopi DP di Polda Lampung berlangsung Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor Viqky Anaz Astono dengan AR, pemilik Kopi DP yang dilaporkan terkait dana investasi senilai Rp685 juta.

Dalam agenda yang digelar penyidik tersebut, masing-masing pihak hadir didampingi kuasa hukum. Viqky didampingi tim dari Bumi Adil Law Firm & Associates, yakni Mega Sekar Ningrum, S.H., dan Achmad Ghozi, S.H., M.H.

Tim kuasa hukum pelapor menilai, proses konfrontasi justru memunculkan persoalan lain setelah pihak terlapor disebut lebih menitikberatkan pada upaya menghadirkan saksi ahli hukum perdata.

Menurut kuasa hukum Viqky, langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengarahkan perkara menjadi sekadar sengketa wanprestasi, bukan dugaan tindak pidana.

“Uang investasi sudah diterima, tetapi fisik bisnis yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Kami mempertanyakan pertanggungjawaban atas dana tersebut,” ujar Achmad Ghozi seusai agenda konfrontasi di Mapolda Lampung.

Ia mengatakan, pihak pelapor telah menyiapkan sejumlah bukti serta pendapat hukum dari ahli pidana yang menyebut rangkaian peristiwa tersebut memiliki unsur dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut dia, jika sejak awal kerja sama bisnis berjalan dengan itikad baik, maka pihak terlapor dapat menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan dana, perkembangan usaha, serta keberadaan outlet yang dijanjikan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan dan mengapa bisnis yang dijanjikan tidak berjalan,” katanya.

Bumi Adil Law Firm & Associates menyatakan tetap menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Lampung. Mereka berharap perkara tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kami ingin perkara ini diuji secara objektif, apakah benar hanya persoalan bisnis atau terdapat dugaan perbuatan pidana di dalamnya,” ujar Achmad.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama investasi franchise Kopi DP dengan nilai Rp685 juta. Pihak pelapor menyatakan telah memenuhi kewajibannya, namun bisnis yang dijanjikan belum terealisasi hingga saat ini.

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses penyidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap persoalan tersebut. (rel)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru