DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RADEN IHA

ILUSTRASI: RADEN IHA

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penyerangan terhadap dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi saat menjalankan tugas pengaturan arus lalu lintas merupakan tindakan serius yang berpotensi mengancam kewibawaan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Nasyirul Falah Amru, mengatakan aparat kepolisian yang bertugas menjalankan kewajiban negara harus mendapat perlindungan hukum.

“Serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajiban bukan hanya menyerang aparat negara, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum,” kata Gus Falah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan serangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Apabila tindakan kekerasan terhadap petugas dibiarkan, hal itu dapat melemahkan supremasi hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.

Gus Falah meminta para pelaku diproses secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 348 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, apabila penyerangan dilakukan bersama-sama dan menyebabkan korban mengalami luka, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP Nasional.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, dua anggota Satlantas Polresta Jambi diserang orang tidak dikenal bersenjata tajam ketika sedang mengatur lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Senin (22/6/2026) pagi.

Akibat kejadian itu, satu anggota polisi mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Simpang Angso Duo, depan Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjalan kaki dari arah Gentala Arasy menuju Pasar Angso Duo sambil membawa senjata tajam berupa sebilah samurai panjang dan dua bilah pisau.

Tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi kemudian menangkap pelaku berinisial AM (30) di kawasan Sipin, Kota Jambi, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Gus Falah menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan aparat yang menjalankan tugas negara di ruang publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru