JENDELANUSANTARA.COM, Kediri — Para kiai, ulama, dan pimpinan pesantren dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan perlunya kehadiran negara yang lebih kuat dalam mendukung pengembangan pesantren. Seruan itu mengemuka dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026.
Forum yang mempertemukan para pengasuh pesantren tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan anak hingga tata kelola pesantren. Namun, perhatian utama tertuju pada implementasi kebijakan negara setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini,” ujarnya.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menilai berbagai persoalan yang dihadapi pesantren tidak dapat diselesaikan hanya oleh lembaga pesantren sendiri. Menurut dia, negara perlu hadir lebih nyata untuk membantu menjawab tantangan yang masih dihadapi, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, layanan kesehatan santri, serta kesejahteraan para pengasuh asrama.
Ia menegaskan, pesantren selama ini telah menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk melalui dukungan kebijakan dan anggaran dari negara.
Basnang menjelaskan, Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, implementasi berbagai regulasi turunannya masih memerlukan penguatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh pesantren di seluruh Indonesia.
Menurutnya, dukungan yang diperjuangkan pesantren bukanlah bentuk permintaan belas kasihan kepada pemerintah, melainkan bagian dari hak yang telah dijamin dalam regulasi negara.
Selain persoalan kebijakan, forum juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pendataan santri secara nasional. Sejumlah satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren dinilai belum seluruhnya tercatat dalam sistem pendataan resmi sehingga memunculkan ketidaksesuaian data mengenai jumlah santri di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid, Gus Faried, mengingatkan bahwa pesantren saat ini menghadapi tantangan berupa stigma negatif yang berkembang di ruang publik akibat sejumlah kasus yang terjadi di sebagian kecil lembaga pesantren.
Menurut dia, berbagai kasus tersebut kerap menutupi kontribusi besar ribuan pesantren yang setiap hari mendidik jutaan santri dan berperan dalam pembangunan karakter bangsa. Karena itu, penguatan tata kelola dan perlindungan anak harus terus dilakukan bersamaan dengan upaya menghadirkan perspektif yang lebih berimbang mengenai peran pesantren.
Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pesantren. Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kualitas pengasuhan santri sekaligus mempererat sinergi antara pesantren dan pemerintah.
Melalui forum itu, para pimpinan pesantren sepakat bahwa masa depan pesantren ditentukan oleh dua agenda yang harus berjalan beriringan, yakni peningkatan kualitas tata kelola lembaga serta dukungan negara yang lebih kuat guna menjaga keberlanjutan dan pengembangan pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan bangsa. (ihd)














