Kemnaker Respons Keluhan KPBI, Isu PHK dan Hak Pekerja Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja, dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, PHK di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta perlunya penguatan penerapan K3 di kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Afriansyah menyatakan Kemnaker akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Sebagai langkah awal, Wamenaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan serta memperoleh informasi yang komprehensif dari para pihak terkait.

Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang saat ini menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Selain itu, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkasnya.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta
AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang
Di Hadapan Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN Bahas Strategi Pertanahan untuk Asta Cita
Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Papua, Wamendagri Ribka Haluk Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Mahasiswa Diminta Jadi Agen Perubahan Berdaya Saing Global, Ini Pesan Wamendagri Bima Arya
Dorong Pemulihan Berkelanjutan, Kasatgas PRR Minta Bantuan Tepat Sasaran
Dukung Transformasi Ekonomi Nasional, Menteri Ekraf sampaikan 3 Flagship Program 2027
Kementerian Ekraf Gandeng Indosat dan Adobe Kembangkan 15.000 Kreator Muda

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:29 WIB

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:42 WIB

Di Hadapan Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN Bahas Strategi Pertanahan untuk Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Papua, Wamendagri Ribka Haluk Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:33 WIB

Mahasiswa Diminta Jadi Agen Perubahan Berdaya Saing Global, Ini Pesan Wamendagri Bima Arya

Berita Terbaru