JENDELANUSANTARA.COM, Banten – DPRD Provinsi Banten melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali membahas laporan pendahuluan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan bentuk hukum Banten Global Development (Perseroda), Kamis (4/6/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, H. Syihabuddin Hasyim, mengatakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah seiring perkembangan kebutuhan pembangunan di Provinsi Banten.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada. Namun karena adanya dinamika dan pengembangan, diperlukan sejumlah perubahan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Harapannya pendapatan daerah bisa lebih maksimal dan didukung dengan payung hukum yang memadai,” ujar Syihabuddin di Gedung DPRD Banten.
Menurut dia, perubahan regulasi tersebut juga bertujuan memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi terhadap sejumlah aset daerah yang selama ini belum memiliki landasan hukum yang cukup.
“Ada beberapa objek aset daerah yang harus kita optimalkan. Jika aset sudah tersedia tetapi regulasinya belum ada, maka pemungutan belum bisa dilakukan. Karena itu diperlukan payung hukum agar objek-objek tersebut dapat dikelola dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Selain membahas perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapemperda juga mengkaji Raperda tentang perubahan bentuk hukum Banten Global Development (Perseroda). Perubahan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perubahan bentuk hukum ini merupakan amanat regulasi. Semua BUMD yang bentuk hukumnya belum sesuai ketentuan harus disesuaikan menjadi perseroan terbatas. Ketentuan ini sebenarnya sudah cukup lama dan memang harus segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Syihabuddin menegaskan pembahasan kedua Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Kementerian Hukum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penyusunan regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan peningkatan pendapatan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Instansi terkait dilibatkan karena Bapenda memiliki tugas meningkatkan pendapatan daerah sehingga harus didukung payung hukum yang jelas. Dari sisi normatif ada Biro Hukum, kemudian Kementerian Hukum dan Bappeda agar seluruh perencanaan dan regulasi berjalan sinkron,” jelasnya.
Pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten.
(Yuyi Rohmatunisa)














