JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perkara yang sedang ditangani lembaganya berhubungan dengan layanan keimigrasian untuk WNA. Namun, ia belum merinci konstruksi perkara tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari juru bicara KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan praktik korupsi itu berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dua dokumen yang menjadi syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa lembaganya melakukan OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut telah mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain melakukan pemeriksaan di Jakarta, tim KPK juga masih bergerak di sejumlah daerah, antara lain Bali dan Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. (ihd)














