OTT Imigrasi Jakbar, KPK Selidiki Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP WNA

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perkara yang sedang ditangani lembaganya berhubungan dengan layanan keimigrasian untuk WNA. Namun, ia belum merinci konstruksi perkara tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari juru bicara KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan praktik korupsi itu berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dua dokumen yang menjadi syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa lembaganya melakukan OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut telah mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain melakukan pemeriksaan di Jakarta, tim KPK juga masih bergerak di sejumlah daerah, antara lain Bali dan Jawa Barat.

Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru