Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Hukum)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Hukum)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak boleh berhenti sebagai konsep yang dihapal di atas kertas. Nilai tersebut, menurut dia, harus hadir dalam tindakan nyata di kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Konsep adil dan beradab dalam Pancasila tidak boleh mandek menjadi teori di atas kertas. Ia harus dikontekstualisasikan ke dalam tindakan nyata sehari-hari,” ujar Eddy Hiariej dalam webinar internasional “Merajut Keberagaman: Nilai Pancasila sebagai Jiwa Pemersatu Bangsa”, Jumat (29/5/2026).

Dalam forum yang digelar secara daring itu, Eddy menyoroti tantangan global yang kini dihadapi banyak negara, yakni krisis nilai kemanusiaan. Menurut dia, meningkatnya kekerasan, ketidaksetaraan, dan memudarnya rasa hormat terhadap sesama manusia menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial.

Ia mengutip laporan UNESCO tahun 2021 yang menyebut gejala normalisasi kekerasan dan menurunnya penghormatan terhadap martabat manusia sebagai persoalan yang perlu diwaspadai dunia internasional.

Dalam situasi tersebut, Eddy menilai kepercayaan sosial atau social trust menjadi fondasi penting untuk menjaga kehidupan bermasyarakat tetap sehat dan harmonis. Kepercayaan sosial, kata dia, merupakan perekat yang memungkinkan penegakan hukum, solidaritas, dan harmoni antarwarga berjalan baik.

Namun, kepercayaan sosial tidak akan tumbuh tanpa adanya penghormatan terhadap martabat manusia.

“Ia hanya bisa berakar pada pengakuan yang tulus terhadap martabat manusia. Bahwa setiap individu memiliki nilai intrinsik yang wajib dihormati tanpa memandang ras, suku, status sosial, maupun agama,” katanya.

Menurut Eddy, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar yang kuat melalui Pancasila sebagai titik temu keberagaman Indonesia. Sila kedua, kata dia, menjadi penegasan bahwa penghormatan terhadap kemanusiaan adalah syarat utama terciptanya persatuan bangsa.

“Ketika martabat manusia dihormati, maka persatuan sebagaimana termaktub dalam sila ketiga akan terwujud dan melahirkan kekuatan social trust yang kokoh,” ujarnya.

Ia menambahkan, merawat keberagaman bukan pekerjaan sesaat, melainkan proses yang harus terus dijaga lintas generasi.

“Pancasila adalah rumah bersama kita. Mari kita jaga fondasinya dengan saling mempercayai, dan mari kita rawat atapnya dengan terus menghormati martabat sesama manusia,” kata Eddy.

Webinar internasional tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum bersama Institut Leimena dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.

Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan isu kohesi sosial kini semakin banyak dibahas dalam forum internasional seiring meningkatnya sentimen xenofobia dan kebencian terhadap kelompok yang dianggap berbeda.

Karena itu, menurut dia, nilai-nilai Pancasila yang menjunjung martabat manusia dan semangat gotong royong harus terus diaktualisasikan secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru