267 Hari Berlalu, KPK Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan Bank BJB

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan
(Jennus)

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Pemanggilan tersebut berlangsung 267 hari setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

“Benar, hari ini (Selasa, 2/12) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, KPK meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan tersebut. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi, kita sama-sama tunggu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret lalu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga Senin (1/12), tercatat 266 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut sebelum KPK kembali memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru