WDP Tiga Kali, DPRD Tuntut Perbaikan Sistem Pajak dan Aset Pemkot Bekasi
JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar segera memperbaiki tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga belanja daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya diraih Kota Bekasi.
Kekhawatiran semakin diperparah dengan jumlah temuan dan rekomendasi BPK yang kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tercatat 20 temuan dan 84 rekomendasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan pada 20 Mei lalu.
“Baik terkait dengan masalah pendapatan, masalah aset, dan juga belanja,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah usai rapat bersama dengan TAPD dan beberapa OPD, Rabu (12/6/2024).
Saifuddaulah menyampaikan bahwa jumlah temuan dan rekomendasi LHP BPK kali ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu temuan krusial adalah hilangnya pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak dan retribusi.
“Target pendapatan yang seharusnya sekian persen, ternyata ada Loss pendapatan sekian persen,” ucapnya.
Selain membahas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, rapat tersebut juga membahas sederet perbaikan yang harus dilakukan mulai dari perencanaan hingga belanja. Pertama, fokus utama adalah perbaikan sistem wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara dari sisi pengelolaan aset, Pemkot Bekasi harus memperbaiki pengelolaannya, terutama berkaitan dengan fasos fasum. Jika dapat dikelola dengan baik, fasos fasum dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.
“Tiga kali WDP, makanya kami rapat. Sama-sama lah kita mengingatkan bahwa ke depan mau tidak mau kita harus merubah, artinya harus ada peningkatan,” tambahnya.
Saifuddaulah menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan menjalankan rekomendasi sesuai dengan LHP BPK. Diharapkan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, predikat WDP tidak terulang kembali di masa depan.(*)