JENDELANUSANTATA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan, 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan serta kemasan produk.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bagian dari kepentingan bersama dalam membangun industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. “Kebijakan ini harus dibaca sebagai ikhtiar strategis untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Rakernas tersebut mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.
Fuad menjelaskan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai penghubung berbagai kepentingan. Penyelenggaraan teknis jaminan produk halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sementara produk merupakan milik pelaku usaha. “Di titik itulah Kemenag hadir sebagai konektor,” kata Fuad.
Menurut dia, misi Kemenag tidak berhenti pada pembangunan kesadaran halal, tetapi mendorong tumbuhnya sikap cinta halal di masyarakat. Upaya itu, kata Fuad, tidak cukup hanya melalui regulasi, melainkan harus diperkuat lewat literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Dalam praktiknya, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Bersama Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga berfungsi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kolaborasi juga dilakukan dengan Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penguatan dakwah halal kepada masyarakat, serta dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fuad menuturkan, penguatan ekonomi umat, khususnya UMKM, menjadi bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. “Kami terus mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” ujarnya.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, lanjut Fuad, tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, kuota sertifikasi halal gratis mencapai 1 juta, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk mendukung sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Meski demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata mengejar angka. “Kuota itu harus terisi. Jika tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami,” katanya.
Selain itu, DJPH mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, antara lain Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Fuad, program MBG menjadi pemicu penting sertifikasi halal nasional karena selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan harus terpenuhi. DJPH bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga telah melakukan peninjauan lapangan pelaksanaan MBG pada akhir 2025.
Pada aspek kelembagaan, Fuad menyampaikan telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di tingkat kantor wilayah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga KUA di seluruh Indonesia, beserta petunjuk pelaksanaannya.
“Selain itu, kami juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa-fatwa halal Indonesia dan menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai penguatan literasi halal nasional,” kata Fuad. (ihd)














